Korlantas terapkan "face recognition" pada ETLE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Lalu Lintas Polri menerapkan teknologi pengenalan wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meskipun menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa tanda nomor kendaraan. Penerapan ini merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Data Korlantas pada semester pertama 2026 mencatat 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor, dengan 77,24 persen dilakukan pengendara sepeda motor. Teknologi face recognition memungkinkan kamera ETLE mencocokkan wajah pengendara dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga identitas tetap dapat diketahui meski pelat nomor ditutup atau tidak dipasang. Selain meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, sistem ini juga diharapkan dapat mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat. Korlantas tetap mengoptimalkan patroli PJR dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan pelanggaran, mengedepankan penegakan hukum berbasis ETLE dan pendekatan humanis. Agus menegaskan bahwa penegakan hukum adalah alternatif terakhir dan prioritas utama adalah kepatuhan masyarakat melalui ETLE dan pemanfaatan teknologi untuk keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Cek Wajah Penerima Bansos, Lacak Aset Tanah hingga Mobil
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.45
Penerima Bansos Bakal Pakai Scan Wajah, Punya Mobil-Tanah Langsung Ketahuan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.50
250.000 Lowongan Jadi Agen, Daftar Online Tugas Scan Wajah Warga RI
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 09.20
DPR: Bansos Digital Nasional harus Dibarengi Kanal Pengaduan
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 22.15