Korlantas terapkan "face recognition" pada ETLE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Lalu Lintas Polri menerapkan teknologi pengenalan wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meskipun menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa tanda nomor kendaraan. Penerapan ini merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Data Korlantas pada semester pertama 2026 mencatat 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor, dengan 77,24 persen dilakukan pengendara sepeda motor. Teknologi face recognition memungkinkan kamera ETLE mencocokkan wajah pengendara dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga identitas tetap dapat diketahui meski pelat nomor ditutup atau tidak dipasang. Selain meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, sistem ini juga diharapkan dapat mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat. Korlantas tetap mengoptimalkan patroli PJR dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan pelanggaran, mengedepankan penegakan hukum berbasis ETLE dan pendekatan humanis. Agus menegaskan bahwa penegakan hukum adalah alternatif terakhir dan prioritas utama adalah kepatuhan masyarakat melalui ETLE dan pemanfaatan teknologi untuk keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan.
Bagikan
Berita terkait
16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 09.23
ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor, Korlantas Perkuat dengan Sistem Face Recognition
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.19
Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Setelah Jam Istirahat Kantor Lengang, Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 05.52