Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korporasi Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 T Dituntut Bayar Rp 83 M

PT Insight Investments Management (PT IIM), korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif, dituntut membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680. Rinciannya, denda Rp 650 juta dan uang pengganti Rp 82.423.304.680. Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset PT IIM akan disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, usaha manajemen investasi PT IIM dapat ditutup paling lama satu tahun. Jaksa menilai PT IIM tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi dan sengaja mencari keuntungan tidak wajar. Hal meringankan, PT IIM mengaku, menyesal, dan belum pernah dihukum. PT IIM dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sebelumnya, PT IIM didakwa menerima Rp 41.224.893.435 sebagai fee manajer investasi dari penempatan dana PT Taspen Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025. Kasus ini juga melibatkan pengeluaran Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 dari portofolio Taspen tanpa rekomendasi analisis investasi. Perbuatan itu memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto, Patar Sitanggang, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, dan PT TPSF. ANS Kosasih telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar.

Berita terkait