Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas yang merugikan negara USD 15 juta (Rp269,8 miliar) dituntut hukuman penjara 5 tahun dan 7,5 tahun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/6/2026). Terdakwa pertama, Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PT PGN 2009-2017), dan terdakwa kedua, Arso Sadewo (Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi dan PT Isar Gas), diyakini jaksa bersalah melakukan jual beli gas bertingkat yang dilarang. Jaksa KPK Gina Saraswati menyatakan keduanya melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jaksa menuntut Hendi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta. Arso dituntut penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, ditambah pidana membayar uang pengganti Rp118,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Arso dijatuhi pidana penjara tambahan 4 tahun.

Kerugian negara sebesar USD 15 juta terjadi karena pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk tahun 2017 dan 2018. Jaksa menyebut praktik jual beli gas bertingkat itu dilarang dan merugikan keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait