2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas yang merugikan negara USD 15 juta (Rp269,8 miliar) dituntut hukuman penjara 5 tahun dan 7,5 tahun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/6/2026). Terdakwa pertama, Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PT PGN 2009-2017), dan terdakwa kedua, Arso Sadewo (Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi dan PT Isar Gas), diyakini jaksa bersalah melakukan jual beli gas bertingkat yang dilarang. Jaksa KPK Gina Saraswati menyatakan keduanya melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa menuntut Hendi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta. Arso dituntut penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, ditambah pidana membayar uang pengganti Rp118,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Arso dijatuhi pidana penjara tambahan 4 tahun.
Kerugian negara sebesar USD 15 juta terjadi karena pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk tahun 2017 dan 2018. Jaksa menyebut praktik jual beli gas bertingkat itu dilarang dan merugikan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.49
Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 18.35
Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.46
KPK Terbitkan 72 Surat Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.39
KPK Ungkap Alasan OTT Lebih Banyak Jerat Bupati daripada Gubernur
Berita terkait
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.14