Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menuntut Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam perkara korupsi dan gratifikasi. Selain itu, Fadia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar ke negara. Kasusnya melibatkan pengaturan pengadaan tenaga kerja outsourcing dan pengadaan makan minum di rumah sakit daerah yang menyasar perusahaan keluarganya, serta penerimaan gratifikasi berupa THR, uang akhir tahun, dan hadiah ulang tahun dari pejabat Pemkab Pekalongan. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik selama lima tahun. Fadia dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pekalongan. Kuasa hukum Fadia menilai tuntutan relatif ringan dibandingkan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.01
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.52
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.34
Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah
Berita terkait
Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.31
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01
Update Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Nasib Nusron Wahid Kata KPK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.10