Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar

Jaksa KPK menuntut Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam perkara korupsi dan gratifikasi. Selain itu, Fadia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar ke negara. Kasusnya melibatkan pengaturan pengadaan tenaga kerja outsourcing dan pengadaan makan minum di rumah sakit daerah yang menyasar perusahaan keluarganya, serta penerimaan gratifikasi berupa THR, uang akhir tahun, dan hadiah ulang tahun dari pejabat Pemkab Pekalongan. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik selama lima tahun. Fadia dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pekalongan. Kuasa hukum Fadia menilai tuntutan relatif ringan dibandingkan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait