Korsel Memperluas Undang-undang Spionase untuk Melindungi Sektor Semikonduktor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korea Selatan memperbarui undang-undang spionase untuk melindungi sektor strategis seperti semikonduktor, layar, baterai, dan kecerdasan buatan dari ancaman asing. Perluasan cakupan ini tidak lagi hanya fokus pada Korea Utara, tetapi mencakup semua negara asing. Setiap individu yang terbukti melakukan spionase atas nama negara asing dapat dituntut dengan hukuman penjara minimal tiga tahun. Sebelumnya, kasus serupa hanya bisa ditangani melalui undang-undang rahasia dagang atau teknologi industri dengan hukuman yang lebih ringan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus besar, termasuk dugaan transfer teknologi memori dari mantan karyawan Samsung ke perusahaan Tiongkok CXMT, serta gugatan Samsung terhadap BOE atas dugaan pencurian paten teknologi OLED.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 11.15
Mahasiswa Korea Berebut Jalur Cepat Langsung Kerja di Samsung & SK Hynix
Berita terkait
Semua Warga Korea Bisa Pakai AI Gratis, Dibayarin Pemerintah
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 17.20
Bamsoet Dukung UU Baru untuk Tangkal Spionase dan Intervensi Asing
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.51
Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 16.29
Xiaomi Siapkan Chip XRING O3, Bakal Bawa Performa di Atas 4 GHz
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 11.19