Koster Warning ASN Nakal, Larang Menyebar Hoaks, Selingkuh hingga Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 pada momentum HUT ke-68 Provinsi Bali. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali. Instruksi tersebut ditandatangani pada 12 Agustus dan disampaikan lewat jumpa pers di Denpasar pada 14 Agustus.
Koster menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan harus memberikan kepastian, kemudahan, dan solusi nyata bagi masyarakat. Regulasi ini juga mengatur larangan bagi ASN dan non-ASN menyebar hoaks, berselingkuh, dan bermain judi online. Pemprov Bali membuka ruang partisipasi publik dengan mengimbau masyarakat melaporkan pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 14.00
Ketika Seragam ASN Membawaku ke Tengah Bencana
Berita terkait
Kakanwil Eem Pimpin Apel Pagi, Sentil Pelayanan Prima Menjelang Hari Pengayoman
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.50
Info Samsat Keliling di Bali Senin (10/8), Cek Jadwal dan Lokasinya!
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.05
Info Samsat Keliling di Bali Sabtu (8/8), Cek Jadwal dan Lokasinya!
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 05.33
Jadwal Samsat Keliling di Bali Kamis (30/7), Cek Lokasinya!
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 06.48