Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koster Warning ASN Nakal, Larang Menyebar Hoaks, Selingkuh hingga Judi Online

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 pada momentum HUT ke-68 Provinsi Bali. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali. Instruksi tersebut ditandatangani pada 12 Agustus dan disampaikan lewat jumpa pers di Denpasar pada 14 Agustus.

Koster menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan harus memberikan kepastian, kemudahan, dan solusi nyata bagi masyarakat. Regulasi ini juga mengatur larangan bagi ASN dan non-ASN menyebar hoaks, berselingkuh, dan bermain judi online. Pemprov Bali membuka ruang partisipasi publik dengan mengimbau masyarakat melaporkan pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait