Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

KPAI: Jangan Sampai MBG Terjebak Dalam Krisis Keselamatan Anak dan Penegakan Hukum

KPAI meminta evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah beberapa kasus dugaan keracunan pangan melibatkan anak-anak, santri, guru, dan masyarakat di berbagai daerah seperti Sidoarjo, Rembang, Jombang, Kota Solo, Jayapura, dan Semarang. Dalam kasus di Sidoarjo, setidaknya 512 santri terdampak dugaan keracunan MBG dan SPPG, yang kemudian dikenai penghentian sementara. BGN mengakui kelalaian dalam pengelolaan waktu produksi dan konsumsi makanan. KPAI menekankan bahwa kejadian ini bukan sekadar masalah teknis dapur, makanan, atau distribusi, tetapi melibatkan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, dan penegakan hukum. KPAI menyoroti adanya dapur atau SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) namun tetap beroperasi dan menyalurkan makanan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang dasar dan mekanisme kebijakan tersebut.

KPAI menilai dampak kejadian MBG tidak hanya terbatas pada kesehatan fisik korban, tetapi juga meluas ke aspek psikologis, pendidikan, kondisi keluarga, dan kemampuan ekonomi orang tua. Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sebagian korban yang telah keluar dari rumah sakit masih mengalami efek kesehatan berulang dan kembali membutuhkan perawatan. Komnas Disabilitas mencatat bahwa dampak pada sebagian korban berkembang menjadi kondisi disabilitas berat. KPAI menekankan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada pelayanan medis saat kejadian, melainkan harus mencakup pemulihan kesehatan, pendampingan psikososial, pemantauan pascarawat, dukungan pendidikan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi keluarga. KPAI juga menyoroti beban ekonomi yang ditanggung keluarga akibat biaya transportasi, pendampingan, perawatan, dan hilangnya waktu bekerja.

Untuk mengatasi isu ini, KPAI merekomendasikan tujuh langkah segera: (1) audit menyeluruh tata kelola MBG dari hulu hingga hilir; (2) verifikasi seluruh SPPG terkait legalitas, SLHS, kapasitas produksi, tenaga pengolah, sarana penyimpanan, dan rantai distribusi; (3) memastikan tidak ada dapur yang belum memenuhi persyaratan keselamatan pangan tetap beroperasi; (4) audit potensi konflik kepentingan dan memastikan independensi pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum; (5) membangun sistem nasional pencatatan dan pelaporan kejadian MBG; (6) membentuk mekanisme pemulihan korban yang komprehensif; dan (7) memastikan setiap kejadian memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas serta proses hukum yang independen, transparan, dan berbasis bukti. KPAI juga mendorong penggunaan dapur sekolah dan kantin sekolah sebagai salah satu pilihan mitigasi risiko, terutama di wilayah dengan jarak distribusi jauh atau kejadian berulang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait