KPID DKI Apresiasi Penanganan Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323667/original/006354700_1786630561-188902.jpg)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengapresiasi penanganan kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol di pagelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Ketua KPID Ahmad Sulhy menyatakan peristiwa tersebut merupakan ironi karena ayat suci dipertautkan dengan produk haram. KPID menyayangi respons cepat Gubernur Pramono Anung, aparat Kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat dalam menyikapi kasus tersebut. KPID juga mengingatkan penyiar untuk memberitakan berita secara proporsional dan tidak eksploitatif. Polisi menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama, dengan dua dari mereka sudah ditangkap dan ditahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 22.25
Respons Menag soal Challenge Baca Ayat Quran Berhadiah Miras
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.25
Vokalis Band Berinisial C Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.30
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama saat Festival Musik
Berita terkait
Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras, 4 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.52
Perkembangan Terbaru Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 06.11
2 Terduga Pelaku Penistaan Agama saat Festival Musik Ditangkap Polisi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.07
Polisi Bidik Pelaku Lain di Kasus Challenge Hafalan Qur'an demi Miras
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.53