KPK Catat 973 Kepala Desa dan Perangkat Tersandung Korupsi Sejak 2014
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mencatat 973 kepala desa dan perangkat desa terjerat kasus korupsi selama periode 2014 hingga 2022. Tingginya angka ini terjadi sejak pemberlakuan UU Desa 2014 yang mewajibkan tertib administrasi dalam penyusunan RPJMDes dan APBDes, namun banyak oknum yang gagal mengelola anggaran dengan benar.
Sebagai langkah preventif, KPK meluncurkan program Desa Anti Korupsi untuk memperkuat tata kelola keuangan desa. Di Provinsi Bangka Belitung, Desa Kimak menjadi salah satu kandidat yang dinilai untuk menjadi role model bagi desa lain dalam membangun budaya anti korupsi dan mencegah penyalahgunaan dana bantuan.
Bagikan
Berita terkait
KPK Ungkap Alasan Tangkap Fahd Arafiq dalam OTT ATR BPN
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.47
Fahd A Rafiq Ikut Terjaring OTT KPK, Sekjen Golkar: Tunggu Kejelasan Duduk Persoalan
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 15.37
KPK Gelar Perkara OTT BPN Kabupaten Bogor, Kasus Naik ke Penyidikan
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.24
Menkeu Suahasil Nazara Diminta Batalkan Pemotongan Anggaran Daerah
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.10