Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sebut Pelaku Korupsi Tak Cukup Hanya Dipenjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam peluncuran National Risk Assessment (NRA) 2026 terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Jakarta, 27 Agustus 2025, menyatakan bahwa penelusuran aliran uang hingga pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian penting. Fitroh menyatakan hasil korupsi seringkali disamarkan melalui berbagai transaksi, sehingga penanganan perkara perlu diikuti upaya penelusuran, pembekuan, hingga perampasan dan pemulihan aset dengan penguatan penanganan TPPU. KPK juga menyatakan pentingnya persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) 2029-2030, dengan menunjukkan efektivitas penegakan hukum melalui peningkatan penanganan perkara, pengungkapan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, serta penguatan koordinasi antarlembaga. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan ukuran efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK menyatakan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama, dengan NRA 2026 sebagai instrumen untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi standar FATF.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait