KPK Sebut Pelaku Korupsi Tak Cukup Hanya Dipenjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam peluncuran National Risk Assessment (NRA) 2026 terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Jakarta, 27 Agustus 2025, menyatakan bahwa penelusuran aliran uang hingga pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian penting. Fitroh menyatakan hasil korupsi seringkali disamarkan melalui berbagai transaksi, sehingga penanganan perkara perlu diikuti upaya penelusuran, pembekuan, hingga perampasan dan pemulihan aset dengan penguatan penanganan TPPU. KPK juga menyatakan pentingnya persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) 2029-2030, dengan menunjukkan efektivitas penegakan hukum melalui peningkatan penanganan perkara, pengungkapan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, serta penguatan koordinasi antarlembaga. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan ukuran efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK menyatakan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama, dengan NRA 2026 sebagai instrumen untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi standar FATF.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 06.40
PPATK Rilis Penilaian Risiko Pencucian Uang, Ada Daftar Ancaman Baru!
Berita terkait
Asap Muncul di Gedung KPK, Sempat Dikira Kebakaran hingga Damkar Datang
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 12.38
KPK Buka Suara soal Kabar Kebakaran di Gedung Merah Putih
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.37
Damkar Padamkan Kebakaran di Gedung Merah Putih KPK
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 12.22
KPK Sita Rp6 Miliar Lebih saat Periksa Kakanim Denpasar
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 09.16