Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Rp6 Miliar Lebih saat Periksa Kakanim Denpasar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dari R. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, saat memeriksanya sebagai saksi terkait dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Jumat, 28 Agustus. Pemeriksaan ini dilakukan di Polresta Denpasar, Bali, bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya, termasuk Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra. Tujuannya adalah untuk mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.

KPK juga menyatakan bahwa sejumlah kantor imigrasi di daerah terindikasi menyerahkan setoran ke sejumlah pihak di Ditjen Imigrasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Hal ini muncul setelah penyidik menyita uang di ruang kerja Silmy Karim sekitar Juni lalu. Uang yang ditemukan diduga terkait dengan uang yang dikumpulkan dalam proses pemberian layanan keimigrasian.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakanan pada 3 Juni. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, yang diduga menerima duit hasil pemerasan sebesar Rp100 juta per pekan. Dalam operasi senyap ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan dan aset kripto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait