Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPATK Rilis Penilaian Risiko Pencucian Uang, Ada Daftar Ancaman Baru!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis tiga Penilaian Risiko Nasional (NRA) 2026 yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). NRA ini menjadi fondasi bagi seluruh rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko yang dihadapi Indonesia. Dengan memahami risiko tersebut, kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya dapat diarahkan secara efektif.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, NRA 2026 menjadi penting untuk mempertahankan capaian anggota penuh FATF sejak 2023 dan mempersiapkan diri menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) pada 2029. Jika standar APU PPT PPSPM tidak dipertahankan, Indonesia berisiko masuk dalam daftar yurisdiksi berisiko tinggi atau black list, yang dapat mempengaruhi kepercayaan, investasi, transaksi lintas negara, dan akses ke sistem keuangan global.

Dari tiga NRA tersebut, pada TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta scam berbasis teknologi informasi termasuk dalam kategori risiko tinggi di dalam negeri. Pada TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba dan penggalangan dana melalui platform digital menjadi pola dengan risiko tertinggi. Untuk PPSPM, risiko setelah mengendalikan yang tersedia berada pada kategori menengah. NRA TPPU 2026 juga mengidentifikasi tiga kelompok ancaman baru: DeFi dan blockchain, deepfake dan AI, serta mata uang virtual dalam gim.

Berita terkait