Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor Dinas dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik di kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun pada Kamis (1/10). Penyidik menyita barang terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi dalam kasus yang merupakan pengembangan perkara korupsi terhadap eks Wali Kota Madiun, Maidi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berhasil menjerat tiga orang sebagai tersangka: Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR). Maidi dan Rochim dikaitkan dengan tuduhan pemerasan, sementara Maidi dan Thariq dituduh menerima gratifikasi. Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang Rp 350 juta yang diduga hasil pemerasan dari Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu, Maidi diduga pernah meminta uang Rp 600 jari dari seorang developer.

Untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima total Rp 1,3 miliar dari berbagai pihak, termasuk Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan dan Rp 1,1 miliar dari pihak lain. Maidi membantah segala tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi saat digiring ke mobil tahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait