KPK Ungkap Sumber Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing: Potong TPP ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penerimaan pertama berasal dari potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sekitar 50 % dan penerimaan kedua dari honorarium yang dibayarkan berlebihan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik saat ini mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi‑saksi di Pekanbaru. Tiga tersangka telah ditahan, yaitu Suhardiman (bupati), Zulkarnain (sekretaris daerah Kuansing), dan Ardiles (direktur PT Mitra Ideal Consultant) atas dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi pada tahun 2021‑2026. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B Undang‑undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Suhardiman, serta Pasal 605 atau 606 ayat (1) Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 20 huruf c KUHP untuk Zulkarnain dan Ardiles.
Bagikan
Berita terkait
KPK Koordinasi ke Pemda Terdampak Bencana untuk Cegah Penyelewengan Bantuan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.21
Ketua KPK Wanti-wanti Pegawai Jaga Integritas Bukan Sekadar Slogan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.04
KPK Bakal Kirim Bantuan untuk Warga Korban Gempa di NTT
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 08.41
Ketua KPK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Ajak Doakan Korban Gempa NTT
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.53