KPPPA: Sistem terpadu penanganan korban kekerasan butuh kolaborasi K/L
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyatakan penanganan korban kekerasan butuh sistem terpadu lintas sektor. Korban kekerasan perempuan dan anak tidak hanya terkait satu instansi, tetapi pola lintas kepolisian, kesehatan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan saksi. Kolaborasi diperlukan untuk mengurangi jarak pelayanan bagi korban. Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu diimplementasikan di DKI Jakarta sebagai model awal. Selama ini ditemukan masalah batas kewenangan, penegakan hukum, rehabilitasi, pembiayaan, dan sistem data yang belum terintegrasi. Rapat koordinasi dibimbing oleh Veronica Tan dengan partisipasi Wamen Hukum, Wamen Dinas, Wamen Kominfo, dan Wamen Kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.01
Wamendagri Bima Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan pada Perempuan-Anak di Daerah
Berita terkait
Alarm Bahaya! Bank-Bank Siaga Hadapi Petaka Besar
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.45
Pramono Siap Fasilitasi Start ITB Ultra Marathon 2026 dari Balai Kota
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.31
Pimpinan KPK Akan Kawal Pembangunan di DKI: Agar Tak Disalahgunakan Pelaksana
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.56
Pramono Ajak KPK Awasi Proyek di Jakarta: Ini Menyangkut Integritas
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.22