KPPPA: Sistem terpadu penanganan korban kekerasan butuh kolaborasi K/L
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyatakan penanganan korban kekerasan butuh sistem terpadu lintas sektor. Korban kekerasan perempuan dan anak tidak hanya terkait satu instansi, tetapi pola lintas kepolisian, kesehatan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan saksi. Kolaborasi diperlukan untuk mengurangi jarak pelayanan bagi korban. Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu diimplementasikan di DKI Jakarta sebagai model awal. Selama ini ditemukan masalah batas kewenangan, penegakan hukum, rehabilitasi, pembiayaan, dan sistem data yang belum terintegrasi. Rapat koordinasi dibimbing oleh Veronica Tan dengan partisipasi Wamen Hukum, Wamen Dinas, Wamen Kominfo, dan Wamen Kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.01
Wamendagri Bima Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan pada Perempuan-Anak di Daerah
Berita terkait
Bapemperda DPRD DKI Perkuat Substansi Ranperda KLA Demi Menjaga Hak Anak Jakarta
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 14.55
151 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Wilayah Perkotaan Jadi Titik Rawan
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 23.40
Kekerasan Anak di Jakarta Masih Tinggi, Ini Data Terbaru
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 17.24
Jakarta Dilanda 1.216 Kebakaran, DPRD DKI Desak Pemprov Perkuat Langkah Pencegahan
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.00