Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kriminolog Bicara Sistem Pemenjaraan Modern, Negara Tak Boleh Rugi

Direktorat Jenderal Pemasyarakilan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengembangkan program pemberdayaan narapidana melalui latihan kerja dan peningkatan keterampilan, termasuk proyek percontohan di Pulau Nusakambangan yang melibatkan pertanian, peternakan, dan UMKM. Menteri Agus Andrianto mendorong pemanfaatan lahan idle untuk kegiatan ekonomi internal agar penjara dapat menjadi mandiri. Kriminolog UI Profesor Muhammad Mustofa mendukung pendekatan ini dengan mengacu pada teori The Economics of Crime and Punishment karya Gary Stanley Becker, yang menyatakan bahwa sistem pemidanaan tradisional justru membuat negara rugi secara ekonomi.

Mustofa menilai teori rehabilitasi yang saat ini digunakan sudah ketinggalan zaman karena belum membuktikan keberhasilannya secara signifikan. Meta-analisis menunjukkan minimnya bukti bahwa rehabilitasi narapidana berhasil mengubah perilaku. Sebagai alternatif, teori Becker menyarankan penggunaan denda atau kerja sosial untuk kejahatan ringan, sementara untuk kasus berat, pekerjaan di dalam lapas dapat menjadi solusi agar narapidana tidak melarikan diri dan justru menghasilkan nilai untuk perbaikan fasilitas penjara.

Menurut Mustofa, pengelolaan industri di dalam lapas harus dilakukan secara profesional dan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakian. Ia menyarankan kerja sama dengan Danantara sebagai investor dan pengelola yang ahli bisnis, mirip model yang diterapkan di Singapura. Dengan pendekatan ini, narapidana tidak hanya disibukkan dengan kegiatan produktif tetapi juga turut andil dalam memperbaiki kondisi penjara, sehingga beban negara dapat diminimalisir.

Berita terkait