Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Dispensasi Kawin: Seberapa Mendesak Alasan untuk Anak Menikah?

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimum pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, Pasal 7 ayat (2) memberikan celah bagi orang tua untuk mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan jika terdapat "alasan sangat mendesak" yang disertai bukti cukup.

Persoalannya, frasa "sangat mendesak" bersifat terbuka sehingga rentan terhadap perbedaan penafsiran hakim. Seringkali, pernikahan dianggap solusi instan untuk masalah seperti kehamilan remaja atau kekhawatiran pergaulan, padahal hal ini berisiko memicu putus sekolah, kekerasan domestik, hingga ketergantungan ekonomi. Berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, hakim wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dalam menguji permohonan tersebut.

Dispensasi kawin seharusnya menjadi pengecualian ketat, bukan jalur alternatif untuk menghindari batas usia. Penafsiran alasan mendesak harus memiliki standar tinggi guna memastikan bahwa pernikahan benar-benar menjadi pilihan paling melindungi bagi anak dibandingkan alternatif lainnya.

Berita terkait