Dispensasi Kawin: Seberapa Mendesak Alasan untuk Anak Menikah?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimum pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, Pasal 7 ayat (2) memberikan celah bagi orang tua untuk mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan jika terdapat "alasan sangat mendesak" yang disertai bukti cukup.
Persoalannya, frasa "sangat mendesak" bersifat terbuka sehingga rentan terhadap perbedaan penafsiran hakim. Seringkali, pernikahan dianggap solusi instan untuk masalah seperti kehamilan remaja atau kekhawatiran pergaulan, padahal hal ini berisiko memicu putus sekolah, kekerasan domestik, hingga ketergantungan ekonomi. Berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, hakim wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dalam menguji permohonan tersebut.
Dispensasi kawin seharusnya menjadi pengecualian ketat, bukan jalur alternatif untuk menghindari batas usia. Penafsiran alasan mendesak harus memiliki standar tinggi guna memastikan bahwa pernikahan benar-benar menjadi pilihan paling melindungi bagi anak dibandingkan alternatif lainnya.
Bagikan
Berita terkait
Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 06.52
PP Tunas Bebaskan 28 Juta Anak dari Medsos
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.23
Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.09
Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00