Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 September 2026. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan JPU cacat secara materiil dan formil karena tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur. Roy Suryo mendakwa atas tiga pasal: fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tuduhan soal keabsahan ijazahnya.
Dalam nota perlawanan, kuasa hukum menyatakan bahwa meskipun JPU telah memanfaatkan haknya untuk menyempurnakan surat dakwaan, hasil perbaikan tetap dianggap tidak jelas dan tidak lengkap. Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan baik dari segi substansi maupun prosedur. Kasus ini berkaitan dengan tudingan Roy Suryo terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7, yang sebelumnya menimbulkan banyak perhatian publik.
Sehingga, hakim diminta untuk mempertimbangkan eksepsi ini dan memutus untuk membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Jika dakwaan dinyatakan cacat, proses hukum terhadap Roy Suryo tidak dapat dilanjutkan dengan dasar yang sah.
Bagikan
Berita terkait
Roy Suryo Bingung Diseret ke Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 11.34
Roy Suryo Sebut 3 Akun Media Sosial Pemicu Perkara Ijazah Jokowi
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 14.10
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 06.00
Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Perlawanan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 05.30