Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Perlawanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026) untuk membacakan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
JPU mendakwa Dokter Tifa terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan disampaikan pada Kamis (27/8/2026) di PN Jaktim dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi sebagai palsu.
Dalam dakwaan primer, terdakwa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, tersangkta diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Buntut Kejanggalan Skripsi, Dokter Tifa dan Roy Suryo Didorong Ajukan Gugatan Pembatalan Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 19.00
Roy Suryo Tak Ingin Sidang Bareng Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 01.57
Kubu Dokter Tifa Minta Salinan BAP Ahli dan Saksi ke Kejari Jaksel
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 19.46
'Ini Loh Alatnya!' Ade Dermawan Desak Dokter Tifa Buktikan Ijazah Jokowi 100% Palsu di Sidang
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.40