Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Perlawanan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026) untuk membacakan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

JPU mendakwa Dokter Tifa terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan disampaikan pada Kamis (27/8/2026) di PN Jaktim dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi sebagai palsu.

Dalam dakwaan primer, terdakwa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, tersangkta diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita terkait