Kubu Terdakwa Kasus Inalum Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juri. Menurut Ahmad Firdaus Syahrul dari tim kuasa hukum, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Struktur dan uraian dalam tuntutan hanya mengulang konstruksi yang ada dalam surat dakwaan dan BAP, tanpa mempertimbangkan fakta baru yang terungkap di pengadangan.
Salah satu contoh konkret yang dikemukakan adalah terkait keterangan Joko Susilo mengenai dugaan pertemuan empat mata antara Djoko Sutrisno dan Oggy Achmad Kosasih di Hotel Shangri-La Surabaya. Dalam persidangan, Joko Susilo telah mencabut keterangannya dalam BAP terkait pertemuan tersebut, namun hal ini tidak dipertimbangkan dalam tuntutan JPU. Tim hukum menyatakan bahwa banyak fakta penting lainnya yang muncul selama persidangan tidak mendapatkan pembahasan atau pertimbangan yang memadai dalam tuntutan yang diajukan.
Akibatnya, kuasa hukum menilai kliennya mendapat perlakuan yang tidak adil karena fakta-fakta persidangan yang mendukungnya tidak diperhitungkan secara lengkap dalam penyusunan tuntutan oleh jaksa.
Bagikan
Berita terkait
Sarwendah Klaim Punya Bukti 'Penyakit 3 Huruf' Ruben Onsu
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 14.19
Pihak Pelapor Bantah Ruben Onsu Sudah Mencicil Rp 100 Juta
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.06
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Febri Diansyah Minta Publik Pelajari Pertimbangan Hakim
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 08.17
Jokowi Tak Sabar Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 06.45