Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KY Sebut 2 Hakim Penerima Suap di Jateng Tetap Dapat Pensiun Usai Dipecat

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester pertama tahun 2026. Dua hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yakni ASS (sebelumnya di PN Cilacap) dan IWS (hakim yustisial PT Jateng), terbukti menerima suap. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap namun tetap mendapat hak pensiun, yang menuai sorotan.

Selain kasus suap di Jateng, sidang MKH juga menangani berbagai pelanggaran lain. Hakim DD dari PN Kraksaan diberhentikan dengan hak pensiun karena menelantarkan anak dan istri. Hakim LTS di PT Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan pensiun, sementara DW dari PN Sabang dijatuhi non-palu selama dua tahun karena berselingkuh. Hakim AJK dari PT Sulawesi Tengah dibebaskan dari jabatan karena memukul anaknya pada 2023, dan YM dari PT Makassar diberhentikan tidak hormat karena menerima suap.

Sanksi paling berat diberikan kepada SW, hakim yustisial di PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Ketua PN Kudus. Ia diberhentikan tidak hormat karena menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara.

Berita terkait