Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Divonis 12 Tahun Bui, Nanang Sempat Tanya 'Bunuh Ibu Tiri, Dipenjara Nggak?'

Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet divonis bersalah atas pembunuhan ibu tirinya, Widyastuti, dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun 6 bulan. Pembunuhan terjadi pada 17 April 2026 di Curug, Tangerang. Nanang yang awalnya pengamen datang ke rumah ayah kandungnya untuk menginap, sempat melihat ibu kandungnya Tati dan Widyastuti cekcok, membuatnya kesal. Sebelum membunuh, Nanang sempat menyatakan niatnya kepada tetangga yakni 'Bang kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua'. Kemudian, Nanang meminjam handphone ibu tirinya untuk menyetel gitar, namah ditolak. Kesal, ia mengambil palu besi dan pisau, lalu memukul dan menusuk korban hingga tewas. Setelah korban meninggal, Nanang meminjam motor dan handphone orang tuanya, kabur ke rumah kakak tirinya, dan ditangkap pada 18 April 2026.

Berita terkait