Divonis 12 Tahun Bui, Nanang Sempat Tanya 'Bunuh Ibu Tiri, Dipenjara Nggak?'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet divonis bersalah atas pembunuhan ibu tirinya, Widyastuti, dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun 6 bulan. Pembunuhan terjadi pada 17 April 2026 di Curug, Tangerang. Nanang yang awalnya pengamen datang ke rumah ayah kandungnya untuk menginap, sempat melihat ibu kandungnya Tati dan Widyastuti cekcok, membuatnya kesal. Sebelum membunuh, Nanang sempat menyatakan niatnya kepada tetangga yakni 'Bang kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua'. Kemudian, Nanang meminjam handphone ibu tirinya untuk menyetel gitar, namah ditolak. Kesal, ia mengambil palu besi dan pisau, lalu memukul dan menusuk korban hingga tewas. Setelah korban meninggal, Nanang meminjam motor dan handphone orang tuanya, kabur ke rumah kakak tirinya, dan ditangkap pada 18 April 2026.
Bagikan
Berita terkait
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.24
2 Terdakwa Korupsi Rp 992,82 M di LPEI Divonis 9 Tahun Penjara
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 08.03