Lahan Produksi Pangan RI Makin Sempit, Begini Rencana Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap ketersediaan lahan dan air untuk produksi pangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045. Lahan pertanian dan perkebunan semakin tertekan akibat alih fungsi ke penggunaan lain, sementara kualitasnya pun menurun. Pasokan air juga menurun akibat persaingan penggunaan, berdampak pada menurunnya daya dukung lahan dalam menopang ketahanan pangan. Keanekaragaman hayati yang menurun pula memperlemah ketahanan pangan di berbagai wilayah.
Bagikan
Berita terkait
Nusron Blak-blakan soal Sawah Banten dan Bali Jadi Industri dan Vila
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 23.53
Legislator Demokrat Minta Pemerintah Antisipasi Urbanisasi yang Ancam Regenerasi Petani & Sektor Pangan
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 19.25
M4CR Dorong Ketahanan Pangan Pesisir di Delta Mahakam Kalimantan Timur
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 18.38
BP BUMN Puji Peran Bulog dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.06