Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Lahan Produksi Pangan RI Makin Sempit, Begini Rencana Pemerintah

Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap ketersediaan lahan dan air untuk produksi pangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045. Lahan pertanian dan perkebunan semakin tertekan akibat alih fungsi ke penggunaan lain, sementara kualitasnya pun menurun. Pasokan air juga menurun akibat persaingan penggunaan, berdampak pada menurunnya daya dukung lahan dalam menopang ketahanan pangan. Keanekaragaman hayati yang menurun pula memperlemah ketahanan pangan di berbagai wilayah.

Berita terkait