Satgas PKH kuasai 111,71 hektare tambang ilegal di kawasan IKN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Penguasaan kawasan dilakukan pada Senin (31/8) setelah verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen, ditandai pemasangan plang. Tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), perusahaan dikenakan potensi denda administratif Rp147,31 miliar, namun telah membayar Rp25 miliar. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan penertiban memberikan efek jera di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara dan akan terus menindak tegas aktivitas ilegal di seluruh wilayah hutan Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.45
Lahan Tambang Ilegal 111,71 Hektare Dekat IKN Kembali Dikuasai Satgas PKH
Berita terkait
Penerima Bansos hingga Beasiswa Terdampak Desil, BPS Buka Suara
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.30
Gibran Ditargetkan Mulai Berkantor di IKN Tahun Ini, Pengamat: Ini Ujian Pemanfaatan IKN
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.03
Arti dan Rincian Desil 1-10, Jadi Acuan Penerima Bansos
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.00
Lansia Difabel Yogya Masuk Desil 10, Setahun Lebih Tak Terima Bansos
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 06.10