Lapangan Padel di Jakbar Berdiri di Lahan Pemprov DKI Bakal Dibongkar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat akan menindak gedung lapangan padel yang dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. Plh. Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menyatakan bahwa pembangunan akan dihentikan sebelum proses perizinan diterbitkan, dan sanksi administrasi berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP) akan dikeluarkan. Pemilik diminta untuk membongkar bangunan secara mandiri, namun jika masih ada aktivitas pembangunan, pihak dinas akan bertindak tegas. Penghentian ini dilakukan setelah adanya unggahan viral di media sosial yang menyoroti plang aset Pemprov DKI Jakarta di lokasi bangunan. Pada Rabu (26/8/2026), terlihat beberapa pekerja masih melakukan pemasangan bata, sementara plang di tepi tembok bangunan menyatakan bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta. Camat Kembangan, M. Fahmy Karsawijaya, membenarkan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Selain Soal Tebang Pohon, Perizinan SixNine Padel Bandung Juga Disorot
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.13
SixNine Padel Bandung Bikin Wako Farhan Marah, Tebang Pohon-Perizinan Juga Disorot
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.38
Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov DKI di Tengah Perumahan Warga Meruya
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.12
Perizinan PSEL Dipangkas, Pemerintah Targetkan Pembangunan 15 Proyek Sampah Jadi Listrik
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 14.45