Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Layanan BPHTB dan Balik Nama Tanah di Jogja Dipercepat Jadi 10 Hari

Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses balik nama tanah. Dengan langkah ini, proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya yang memakan waktu hingga 14 hari. PKS ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menyatakan optimisme bahwa PKS ini dapat mempercepat proses layanan BPHTB bagi masyarakat. Proses layanan peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja terdiri dari tiga hari untuk validasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan akta oleh Penasihat Pembantu Ahli Tuan (PPAT), dan lima hari untuk proses di Kantor Pertanahan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Rr Andarini, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan percepatan ini, proses layanan yang sama memakan waktu hingga 14 hari. Dengan penerapan PKS, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan layanan peralihan hak tanah yang lebih cepat dan efisien.

Berita terkait