Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320034/original/073447200_1786333008-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan layanan balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijaran ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026, sehingga total 41 kabupaten/kota akan mengikuti kebijakan ini pada Agustus 2026. Wilayah prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan, dengan sekitar 70 persen layanan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.35
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
Berita terkait
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.36
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.28
Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.45
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.25