Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung Maksimal 10 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan layanan balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijaran ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026, sehingga total 41 kabupaten/kota akan mengikuti kebijakan ini pada Agustus 2026. Wilayah prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan, dengan sekitar 70 persen layanan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait