Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320034/original/073447200_1786333008-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan layanan balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026, sehingga total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan tersebut pada Agustus 2026. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, layanan balik nama tanah selama ini belum memiliki kepastian waktu penyelesaian, sehingga pemerintah menetapkan standar baru dengan batas waktu maksimal 10 hari. Wilayah prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan, dengan sekitar 70 persen layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 daerah dapat diselesaikan dalam tiga bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.35
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
Berita terkait
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.25
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.36
Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.45
Ketika Seragam ASN Membawaku ke Tengah Bencana
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 14.00