Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan layanan balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026, sehingga total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan tersebut pada Agustus 2026. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, layanan balik nama tanah selama ini belum memiliki kepastian waktu penyelesaian, sehingga pemerintah menetapkan standar baru dengan batas waktu maksimal 10 hari. Wilayah prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan, dengan sekitar 70 persen layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 daerah dapat diselesaikan dalam tiga bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait