Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

LBH Padang Sebut AKBP F Diduga Laporkan Balik Polwan Korban Pelecehan

Kasus dugaan pelecahan dan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP F terhadap seorang polwan berpangkat Brigadir Polisi di Polda Sumatera Barat masih belum memberikan kepastian hukum. LBH Padang, sebagai kuasa hukum korban, mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan balik yang diduga disampaikan terhadap korban, suami, dan ayah korban atas dugaan pencemaraan nama baik. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/251/IX/2026/SPKT/Polda Sumbar bertanggal 4 September 2026, dan sedang dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dengan pemanggilan para pihak yang dilaporkan pada 28 hingga 30 September 2026.

LBH Padang menilai laporan balik ini berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap korban dan bertentangan dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang melarang penuntutan terhadap korban kekerasan seksual. Selain itu, proses etik yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumbar belum memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), meskipun pada Februari 2026 Bidpropam menyatakan cukup bukti terkait dugaan pelanggaran.

Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan pada 2 Juli 2026 dengan alasan perkara bukan tindak pidana, namun dibuka kembali melalui Gelar Perkara Khusus pada 31 Juli 2026. AKBP F sempat mendapatkan promosi jabatan, namun pelantikannya sebagai Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat dibatalkan pada 28 Juli 2026 karena sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.

Berita terkait