Legislator Golkar Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Robert J. Kardinal, mengusulkan penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja. Usulan ini disampaikan dalam konteks RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026. Robert menekankan bahwa karhutla telah berulang selama puluhan tahun dan menimbulkan dampak serius, tidak hanya pada lingkungan dan perekonomian, tetapi juga pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Menurut Robert, kebakaran hutan tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana musiman yang dapat ditangani hanya dengan pemadaman. Ia mendukung penerapan sanksi yang memberikan efek jera, termasuk perampasan aset terhadap pelaku, untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik pembakaran. Robert juga menyoroti pentingnya mengawasi tata kelola pembukaan lahan, terutama di sektor perkebunan sawit, serta penegakan kewajiban reboisasi oleh pemegang izin HPH.
Selain sanksi pidana yang lebih berat, Robert mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap petugas pemadam karhutla, yang masih kekurangan peralatan seperti pompa air. Ia menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus fokus pada pencegahan, pengawasan, penindakan, pemulihan lingkungan, dan sanksi yang efektif untuk memutus siklus karhutla yang telah berlangsung puluhan tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 10.02
Efek Jera, DPR Usulkan Pelaku Pembakaran Hutan Dijatuhi Hukuman Mati
Berita terkait
Gubernur Ini Janjikan Rp 5 Juta Bagi Pelapor Pelaku Karhutla
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.30
Gubernur Kalteng Minta Warga Laporkan Pembakar Hutan, Hadiah Rp5 Juta
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 19.20
Polri Sebut Tersangka Pembakaran Karhutla Total Ada 89 Orang
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 18.18
PDIP Minta Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan Diproses Hukum Tegas
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 02.30