Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Legislator Golkar Usul Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Robert J. Kardinal, mengusulkan penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja. Usulan ini disampaikan dalam konteks RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026. Robert menekankan bahwa karhutla telah berulang selama puluhan tahun dan menimbulkan dampak serius, tidak hanya pada lingkungan dan perekonomian, tetapi juga pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Menurut Robert, kebakaran hutan tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana musiman yang dapat ditangani hanya dengan pemadaman. Ia mendukung penerapan sanksi yang memberikan efek jera, termasuk perampasan aset terhadap pelaku, untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik pembakaran. Robert juga menyoroti pentingnya mengawasi tata kelola pembukaan lahan, terutama di sektor perkebunan sawit, serta penegakan kewajiban reboisasi oleh pemegang izin HPH.

Selain sanksi pidana yang lebih berat, Robert mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap petugas pemadam karhutla, yang masih kekurangan peralatan seperti pompa air. Ia menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus fokus pada pencegahan, pengawasan, penindakan, pemulihan lingkungan, dan sanksi yang efektif untuk memutus siklus karhutla yang telah berlangsung puluhan tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait