Lestari Wijaya Abadi Jadi Pengusaha di Pusat Logistik Berikat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Lestari Wijaya Abadi mendapatkan izin Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) dari Kanwil Bea Cukai Jakarta. Perizinan ini mendukung peninggian layanan logistik dan kepabeanan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perusahaan bergerak di jasa kepabeanan, PDPLB, logistik domestik, dan project cargo. Dengan izin ini, Lestari Wijaya Abadi dapat mengelola barang di fasilitas PLB sesuai ketentuan kepabeanan. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil, Dorothea Sigit Lestariningtyas menyatakan izin ini diharapkan meningkatkan efisiensi arus barang serta memastikan kepatuhan. Layanan yang disediakan meliputi penerimaan, penyimpanan, penataan, pengawasan stok, pencatatan dokumen, hingga pengeluaran barang. Perusahaan berkomitmen menjaga ketertiban administrasi, keamanan barang, dan kepatuhan kepabeanan.
Bagikan
Berita terkait
Maersk Logistics Indonesia Jadi Pusat Logistik Berikat, Ini Harapan Bea Cukai
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.59
Perkuat Pengawasan Ekspor, Pemindai Peti Kemas ke-10 Resmi Beroperasi di Tanjung Priok
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.30
Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Kesiapan UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.24
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59