Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan massal terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara berupa barang kena cukai ilegal senilai Rp20,18 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras tanpa izin resmi. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud transparansi dan pelaksanaan fungsi pelindung masyarakat. Langkah tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari total nilai barang sebesar Rp20,18 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Selain pemusnahan fisik, Bea Cukai juga menerapkan mekanisme hukum ultimum remedium pada sebagian perkara yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Maraknya peredaran produk tembakau ilegal menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal. Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance bersama APINDO, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diestimasi mencapai Rp15 triliun per tahun. Praktik ilegal ini merugikan Cukai Hasil Tembakau, Pajak Rokok untuk Pendapatan Asli Daerah, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.26
Kronologi Kapal Asing Penyelundup 2,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Kepri
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.27
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 09.57
Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M
Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.46
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30