Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan massal terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara berupa barang kena cukai ilegal senilai Rp20,18 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras tanpa izin resmi. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud transparansi dan pelaksanaan fungsi pelindung masyarakat. Langkah tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari total nilai barang sebesar Rp20,18 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Selain pemusnahan fisik, Bea Cukai juga menerapkan mekanisme hukum ultimum remedium pada sebagian perkara yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Maraknya peredaran produk tembakau ilegal menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal. Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance bersama APINDO, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diestimasi mencapai Rp15 triliun per tahun. Praktik ilegal ini merugikan Cukai Hasil Tembakau, Pajak Rokok untuk Pendapatan Asli Daerah, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.50
Bea Cukai Ternate Amankan 4 Koli Rokok Ilegal di Pelabuhan Jikotamo, Siapa Pemiliknya?
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 02.03
Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai: 13 Juta Jiwa Selamat
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 23.59
Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai ilegal Rp20,18 M
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3.006.544 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Tuh Lihat!
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.20
Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.00