Perkuat Pengawasan Ekspor, Pemindai Peti Kemas ke-10 Resmi Beroperasi di Tanjung Priok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok resmi mengoperasikan alat pemindai peti kemas ke-10 di Tempat Penimbunan Sementara PT IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) dan TPS PT Mustika Alam Lestari. Pengoperasian ini merupakan bagian dari pembangunan fasilitas pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok dan menandai penyelesaian rangkaian pemindai yang direncanakan. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyatakan bahwa penambahan fasilitas ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor melalui pemanfaatan teknologi, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik di pelabuhan terbesar di Indonesia. Alat pemindai ini menggunakan teknologi Sinar-X untuk menganalisis isi peti kemas tanpa perlu membuka kemasan, dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) untuk mendeteksi potensi kontaminasi radioaktif. Hasil pemindaian digunakan sebagai data pendukung petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efisien. Dengan demikian, pengawasan kepabeanan di pelabuhan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Seremonial penggunaan alat ini dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2025, di Terminal 3 dan TPS PT Mustika Alam Lestari.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Kesiapan UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.24
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas Asal China
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09