Lindungi Kekayaan Intelektual, BSKDN Kemendagri Kembangkan Platform Sintesis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Strategi Kebijatan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mengembangkan platform sintesis untuk pelindungan kekayaan intelektual. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tata kelola inovasi di lingkungan pemerintahan, guna memastikan karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dilindungi secara tepat dan dikelola berkelanjutan. Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan hal ini saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual pada 13 Agustus 2026 di Command Center BSKDN. Menurut Yusharto, pelindungan kekayaan intelektual penting untuk memberikan kepastian hukum agar inovasi tidak hanya berhenti sebagai gagapan atau hasil kerja semata, tetapi dapat dikembangkan menjadi aset pengetahuan jangka panjang. Ia menekankan bahwa pelindungan ini tidak bertujuan membatasi kreativitas, melainkan memberikan kerangka yang aman dan teratur bagi pengembangan inovasi pemerintahan. Dengan demikian, karya dan inovasi dapat terus berkembang secara tertib, aman, dan berkelanjutan di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 19.15
Kepala BSKDN Ajak Pemda Lindungi Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
Kemenkum Bali Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
Berita terkait
BSKDN Kemendagri Bekali Pemda Cara Tingkatkan Kualitas Pengukuran IPKD 2026
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 11.08
Perkuat IPKD, BSKDN Minta Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.05
IKD Kemendagri Raih Penghargaan Top Public Service Application
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.07
Permudah Layanan Administrasi, IKD Kemendagri Raih Penghargaan Bergengsi
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.47