Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Lombok Utara Belum Punya LBH Terakreditasi, Kemenkum NTB Turun Tangan

Kanwil Kemenkum NTB berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Utara pada Selasa (22/9) untuk mengevaluasi strategi kebijakan bantuan hukum tahun 2026. Pertemuan ini menyoroti masalah mendesak berupa ketiadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Lombok Utara, yang menghambat akses layanan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menekankan bahwa OBH adalah pelaksana utama standar layanan bantuan hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021. Pemkab Lombok Utara diminta berperan aktif dalam membina dan memfasilitasi lembaga lokal agar dapat mengikuti proses verifikasi dan akreditasi OBH guna menjamin hak hukum warga setempat.

Berita terkait