Lombok Utara Belum Punya LBH Terakreditasi, Kemenkum NTB Turun Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Utara pada Selasa (22/9) untuk mengevaluasi strategi kebijakan bantuan hukum tahun 2026. Pertemuan ini menyoroti masalah mendesak berupa ketiadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Lombok Utara, yang menghambat akses layanan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menekankan bahwa OBH adalah pelaksana utama standar layanan bantuan hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021. Pemkab Lombok Utara diminta berperan aktif dalam membina dan memfasilitasi lembaga lokal agar dapat mengikuti proses verifikasi dan akreditasi OBH guna menjamin hak hukum warga setempat.
Bagikan
Berita terkait
Kepala BSK Hukum Andry Indrady: Hasil DSK Harus Menjawab Akar Masalah
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.22
Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Verifikasi Berlapis
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.54
Kakanwil Milawati Lantik PPNS Dishub Lombok Utara, Sorot Dua Hal Ini
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.38
Mekanisme Pemeriksaan Notaris Dinilai Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 19.49