Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Verifikasi Berlapis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mengadakan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum melalui Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK). Evaluasi dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan tersebut secara umum telah diterima positif dan memberikan pedoman layanan yang lebih jelas.

Namun, masih terdapat beberapa kesenjangan dalam pelaksanaan, antara lain pada verifikasi penerima bantuan hukum, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sosialisasi, penyediaan informasi, dan pengaturan hak serta kewajiban penerima. Dalam diskusi, perwakilan OBH APIK menyoroti perbedaan standar operasional prosedur di setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta kendala penerbitan SKTM.

Salah satu masalah yang muncul adalah seseorang yang secara faktis tidak memiliki akses ekonomi dan membutuhkan bantuan hukum, namun tidak dapat memperoleh SKTM karena dinilai mampu berdasarkan kondisi keluarganya. Hal ini menunjukkan perlunya verifikasi berlapis dalam penentuan penerima bantuan hukum agar tidak terjadi kegagalan dalam pelayanan.

Berita terkait