Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Verifikasi Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mengadakan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum melalui Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK). Evaluasi dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan tersebut secara umum telah diterima positif dan memberikan pedoman layanan yang lebih jelas.
Namun, masih terdapat beberapa kesenjangan dalam pelaksanaan, antara lain pada verifikasi penerima bantuan hukum, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sosialisasi, penyediaan informasi, dan pengaturan hak serta kewajiban penerima. Dalam diskusi, perwakilan OBH APIK menyoroti perbedaan standar operasional prosedur di setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta kendala penerbitan SKTM.
Salah satu masalah yang muncul adalah seseorang yang secara faktis tidak memiliki akses ekonomi dan membutuhkan bantuan hukum, namun tidak dapat memperoleh SKTM karena dinilai mampu berdasarkan kondisi keluarganya. Hal ini menunjukkan perlunya verifikasi berlapis dalam penentuan penerima bantuan hukum agar tidak terjadi kegagalan dalam pelayanan.
Bagikan
Berita terkait
Lombok Utara Belum Punya LBH Terakreditasi, Kemenkum NTB Turun Tangan
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 06.37
Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Kebijakan Lebih Responsif ??
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.11
Kemenkum NTB Serap Perspektif Kebijakan Baru, Dorong Bantuan Hukum Lebih Efektif
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 21.01
LPA Mataram: 23 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes Wilayah NTB
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.30