Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPDP Kecewa Dokter EPR Komentar Nirempati ke Pasien BPJS

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyampaikan kekecewaan terhadap komentar dokter berinisial EPR yang dinilai tidak berempati terhadap keluhan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang kemudian meninggal. EPR tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM). LPDP menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa wajib menjaga integritas, profesionalisme, empati, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Atas polemik ini, LPDP berjanji akan melakukan verifikasi terhadap fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil keputusan, termasuk kemungkinan sanksi seperti pencabutan beasiswa. Keputusan akan diambil secara objektif, proporsional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

UGM dan RSUP Dr Sardjito juga turun tangan terkait polemik ini. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyatakan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian universitas dan sedang melalui proses diskusi internal di lingkungan FKKMK. Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, memastikan bahwa EPR bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta didik program pendidikan spesialis. RS Sardjito dan FKKMK UGM akan melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap EPR untuk mengetahui latar belakang unggahan tersebut. Institusi menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi.

EPR telah menyampaikan permintaan maaf atas komentar yang menuai kritik tersebut. Sehingga, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh LPDP, UGM, dan RSUP Dr Sardjito untuk menentukan langkah selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait