Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Staf RSUD di Tasik Terancam Disanksi Gegara Ikut Nyinyir ke Pasien BPJS

Seorang staf administrasi RSUD dr Soekardjo di Tasikmalaya, yang berinisial NZ dan berstatus ASN PPPK paruh waktu, terancam sanksi setelah memberikan komentar kasar pada media sosial terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS yang mengaku menunggu delapan jam untuk perawatan. Direktur rumah sakit, dr Budi Tirmadi, membenarkan bahwa NZ adalah karyawan rumah sakit, namun bukan tenaga kesehatan melainkan staf administrasi. NZ telah dipanggil dan dibuat BAP oleh pihak rumah sakit. Karena statusnya sebagai pegawai PPPK paruh waktu, sanksi yang akan diterapkan menunggu arahan dari BKPSDM dan Inspektorat Pemkot Tasikmalaya, dengan penilaian berdasarkan kriteria pelanggaran dalam perjanjian PPPK. Pihak rumah sakit akan menindak sesuai dengan tingkat keparahian pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat.

Selain NZ, seorang mahasiswi PPDS FK-KMK UGM bernama Elda Putri Rahardini juga terlibat memberikan komentar serupa pada unggahan Yurizal. Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang melakukan investigasi terkait kasus ini. Dekan Fakultas Kedokteran UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyatakan bahwa pihak kampus sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait