Mabes Polri Tegaskan Penegakan Hukum Kerusuhan Pasca Demo DPR Sesuai Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mabes Polri menegaskan penegakan hukum atas kerusuhan pasca demo DPR pada 27 Agustus 2024. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan tindakan represif merupakan langkah terakhir yang diukur, hanya diambil apabila situasi bergeser dari gangguan menjadi gangguan nyata. Semua tindakan didasarkan pada koridor hukum, UU berlaku, serta asas proporsionalitas. Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka dari 322 orang yang diamankan pasca kerusuhan di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Polri mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam kamtibmas dan mendorong pelaporan melalui superApps Presisi Polri serta layanan Polisi 110.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 07.14
Polri Dinilai Berhasil Cegah Eskalasi Kerusuhan Saat Demonstrasi 27 Agustus
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 22.29
Aksi 27 Agustus Berjalan Demokratis, Polri Dinilai Berhasil Jaga Keamanan Demonstrasi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.12
Menteri PPPA Sayangkan 153 Anak Terlibat Ricuh Usai Demo di DPR
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.52
Komnas HAM Bakal Berikan Rapor Penilaian HAM terhadap Kinerja Polri
Berita terkait
Komnas HAM Minta Polda Metro dalami Keterlibatan ormas dalam Kerusuhan Pasca Demo di DPR
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 13.00
Respons Kemendagri Terkait Ormas Diduga Terlibat Tindak Kekerasan dalam Kerusuhan Pasca Demo di DPR
JawaPos · 1 September 2026 pukul 14.15
Komnas HAM Koordinasi dengan Polri soal Kerusuhan 27-28 Agustus-Kematian Bambang
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.34
PERADI Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 20.55