Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Mabes Polri Tegaskan Penegakan Hukum Kerusuhan Pasca Demo DPR Sesuai Aturan

Mabes Polri menegaskan penegakan hukum atas kerusuhan pasca demo DPR pada 27 Agustus 2024. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan tindakan represif merupakan langkah terakhir yang diukur, hanya diambil apabila situasi bergeser dari gangguan menjadi gangguan nyata. Semua tindakan didasarkan pada koridor hukum, UU berlaku, serta asas proporsionalitas. Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka dari 322 orang yang diamankan pasca kerusuhan di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Polri mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam kamtibmas dan mendorong pelaporan melalui superApps Presisi Polri serta layanan Polisi 110.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait