Tok! Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung AS mengizinkan pemerintahan Donald Trump melanjutkan kebijakan deportasi migran ke negara ketiga tanpa kewajiban memberikan kesempatan bagi migran untuk menjelaskan risiko bahaya di negara tujuan. Keputusan ini membatalkan putusan Hakim Distrik Brian Murphy yang sebelumnya menilai kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) tersebut melanggar hukum dan prinsip due process Konstitusi AS.
Data menunjukkan lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara, dengan mayoritas dikirim ke Meksiko. Beberapa migran juga dikirim ke wilayah tidak stabil seperti Sudan Selatan, Uganda, dan Republik Afrika Tengah. Kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan ini karena berisiko mengirim migran ke tempat penganiayaan, penyiksaan, atau pemulangan ilegal kembali ke negara asal mereka. Mahkamah Agung dijadwalkan mengeluarkan putusan final mengenai legalitas kebijakan ini pada Desember mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.23
Imigrasi Ngurah Rai Tendang 18 WNA Nakal, Terlibat Prostitusi & Overstay
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
Berita terkait
Trump Tangguhkan Pengajuan Visa Imigran Seluruh Dunia, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.15
Besar-besaran, AS Deportasi 1.200 Warga Asing ke Liberia
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42
Buka Kelas Kecantikan Ilegal di Jakut, WN Thailand Ditangkap Imigrasi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 09.58