Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga

Mahkamah Agung AS mengizinkan pemerintahan Donald Trump melanjutkan kebijakan deportasi migran ke negara ketiga tanpa kewajiban memberikan kesempatan bagi migran untuk menjelaskan risiko bahaya di negara tujuan. Keputusan ini membatalkan putusan Hakim Distrik Brian Murphy yang sebelumnya menilai kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) tersebut melanggar hukum dan prinsip due process Konstitusi AS.

Data menunjukkan lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara, dengan mayoritas dikirim ke Meksiko. Beberapa migran juga dikirim ke wilayah tidak stabil seperti Sudan Selatan, Uganda, dan Republik Afrika Tengah. Kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan ini karena berisiko mengirim migran ke tempat penganiayaan, penyiksaan, atau pemulangan ilegal kembali ke negara asal mereka. Mahkamah Agung dijadwalkan mengeluarkan putusan final mengenai legalitas kebijakan ini pada Desember mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait