Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Makanan Berlabel No Pork No Lard, Benarkah Sudah Halal?

Tulisan 'no pork no lard' pada menu restoran tidak otomatis menjamin kehalalan makanan bagi konsumen Muslim. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut hanyalah deklarasi sepihak dari pelaku usaha dan belum memenuhi kriteria halal yang lengkap. Keberadaan kandungan babi dan lard bukan satu-satunya faktor penentu halal, melainkan juga mencakup cara penyembelihan hewan, bahan yang digunakan, hingga proses pengolahan makanan.

Asrorun memberikan contoh bahwa meskipun sebuah restoran menyajikan daging sapi (beef), namun jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar'i, maka daging tersebut tetap haram dikonsumsi. Hal yang sama berlaku untuk makanan laut; meskipun ikan secara dasar halal, namun jika ditambahkan bahan tidak halal seperti arak saat memasak, maka hidangan tersebut tidak dapat dikategorikan halal.

Oleh karena itu, Asrorun menekankan pentingnya proses sertifikasi halal resmi yang melibatkan pemeriksaan terhadap bahan dan proses produksi. Pernyataan 'halal' yang tidak didasari sertifikasi yang valid dapat berakibat hukum bagi pelaku usaha. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk segera memproses sertifikasi halal guna memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Berita terkait