Makanan Berlabel No Pork No Lard, Benarkah Sudah Halal?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5333307/original/086453400_1756618280-WhatsApp_Image_2025-08-31_at_11.14.03.jpeg)
Tulisan 'no pork no lard' pada menu restoran tidak otomatis menjamin kehalalan makanan bagi konsumen Muslim. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut hanyalah deklarasi sepihak dari pelaku usaha dan belum memenuhi kriteria halal yang lengkap. Keberadaan kandungan babi dan lard bukan satu-satunya faktor penentu halal, melainkan juga mencakup cara penyembelihan hewan, bahan yang digunakan, hingga proses pengolahan makanan.
Asrorun memberikan contoh bahwa meskipun sebuah restoran menyajikan daging sapi (beef), namun jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar'i, maka daging tersebut tetap haram dikonsumsi. Hal yang sama berlaku untuk makanan laut; meskipun ikan secara dasar halal, namun jika ditambahkan bahan tidak halal seperti arak saat memasak, maka hidangan tersebut tidak dapat dikategorikan halal.
Oleh karena itu, Asrorun menekankan pentingnya proses sertifikasi halal resmi yang melibatkan pemeriksaan terhadap bahan dan proses produksi. Pernyataan 'halal' yang tidak didasari sertifikasi yang valid dapat berakibat hukum bagi pelaku usaha. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk segera memproses sertifikasi halal guna memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Bagikan
Berita terkait
Membawa Nilai Tambah ke Timur
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.13
Profil KH Miftachul Akhyar yang Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 06.59
Produk Halal Indonesia Dibidik Pasar Mancanegara
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
MUI Apresiasi Komitmen DPR Sahkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.27