Malaysia Bongkar Sindikat Online Scam, 335 Orang Ditangkap, Termasuk 19 WNI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Johor, Malaysia, membongkar jaringan sindikat online scam yang beroperasi dari apartemen dan bungalow di Forest City. Dalam operasi pada 15 Juli, sebanyak 335 orang ditangkap, termasuk 19 warga negara Indonesia (WNI). Para tersangka terdiri dari 309 WNI China, 4 WNI Myanmar, dan 3 WNI Malaysia, dengan usia antara 20 hingga 58 tahun.
Sindikat ini menggunakan dua modus utama: investasi cryptocurrency palsu dan love scams yang menargetkan korban di luar negeri, khususnya China dan Indonesia. Penggerebekan dilakukan di 27 unit apartemen dan 5 bungalow yang diubah menjadi pusat operasional.
Selain penangkapan, polisi menyita 313 komputer, 1.557 telepon seluler, 17 laptop, 10 modem, satu kendaraan sport utility Mazda CX-8, dan peralatan lainnya senilai sekitar RM1 juta. Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil membongkar dua sindikat terpisah yang terlibat dalam penipuan daring.
Bagikan
Berita terkait
Wanita Asal Kalimantan Jadi Korban Penipuan Daring Rp 6,7 M, Sindikat Pelaku Beroperasi di Medan
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 11.01
Ribuan WNI Terjerat Perdagangan Manusia, Mengapa Anak Muda Mudah Tergiur?
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.40
Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas di Sumut, Warga Jatim Jadi Korban
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.37
3 Pengguna Gugat Apple Terkait Aplikasi Dompet Kripto Palsu
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 14.00