Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Lurah Condongcatur Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi TKD

Mantan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (1/10) terkait kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan ini menjadi ajang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. JPU membekukan tindak pidana RCS dalam penyewaan TKD yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Menurut dakwaan, uang sewa TKD tidak masuk ke kas desa melainkan ke rekening pribadi RCS. Selain itu, penyewaan TKD dilakukan tanpa izin resmi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa Zaki Mubarok menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. "Kami akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung di pengadilan ini," ujar Zaki. Sidang ini menandai langkah awal proses hukum terbuka terhadap mantan pejabat desa ini.

Berita terkait