Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kasus ini dikaitkan dengan alokasi kuota haji tambahan yang diklaim tidak sesuai aturan yang berlaku. Jaksa penuntut umum menyampaikan tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi kuota haji tambahan sebesar 20.000 jamaah. Menurut jaksa, alokasi tersebut diberikan kepada pihak swasta tanpa melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan. Yaqut sempat menyatakan tidak mengakui tuduhan dan mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan. Sidang perdana ini dihadiri oleh sejumlah pengamat hukum dan wakil rakyat. Jaksa juga menyatakan bahwa dugaan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun akibat penyimpangan kuota haji tambahan. Jaksa menyatakan akan meminta agar Yaqut dicabut haknya sebagai Menteri Agama dan dikenai sanksi pidana penjara serta denda. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk bulan September 2026. Sehum ini, pihak keluarga Yaqut belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait