Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Agustus atas kasus dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2022-2024. Selain Fadjar, ada 10 terdakwa lain yang berasal dari Kementerian Perindustrian, Bea Cukai Dumai, serta beberapa direkturnya PT yang bergerak di bidang kelapa sawit. Total 11 orang itu didakwa bersama-sama dalam kasus ini.
Modus yang dilakukan adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil dengan Kode HS 2306, yang seharusnya hanya untuk residu atau limbah padat. Tujuannya adalah menghindari ketentuan pembatasan ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah melalui kebijakan Domestic Market Obligation. CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang wajib mematuhi aturan ekspor.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidik telah menyita uang tunai Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan senilai sekitar Rp696,5 miliar.
Bagikan
Berita terkait
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.43
KPK Ungkap Ada Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.33
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55