Mary Jane Dapat Pengampunan, Yusril Jelaskan Kesepakatan RI-Filipina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5052096/original/093715200_1734324446-20241216-Mary_Jane-AFP_4.jpg)
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane Fiesta Veloso pada 25 September 2026. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan tersebut karena tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah dialihkan sepenuhnya ke Filipina sejak pemulangannya pada Desember 2024.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan pemindahan narapidana yang bersifat resiprokal antara Indonesia dan Filipina. Artinya, Indonesia akan menerapkan ketentuan serupa jika terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke tanah air. Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah tertangkap membawa 2,6 kg heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 17.06
Yusril Sebut Indonesia Hormati Pembebasan Mary Jane di Filipina
Berita terkait
Indonesia soroti kisah sukses ASEAN eratkan kemitraan di Asia Tenggara
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 06.27
Di Sidang Umum, Menlu Tegaskan RI Nyalon Anggota Dewan Keamanan PBB 2029-2030
kumparan · 27 September 2026 pukul 06.15
Bicara di Sidang PBB, Menlu Rusia Tuduh Eropa Hambat Perundingan Ukraina
Detik.com · 27 September 2026 pukul 02.46
Menko Hukum Imipas Yusril Sebut RI Hormati Keputusan Filipina Ampuni Mary Jane
JawaPos · 26 September 2026 pukul 22.00