Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Mary Jane Dapat Pengampunan, Yusril Jelaskan Kesepakatan RI-Filipina

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane Fiesta Veloso pada 25 September 2026. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan tersebut karena tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah dialihkan sepenuhnya ke Filipina sejak pemulangannya pada Desember 2024.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan pemindahan narapidana yang bersifat resiprokal antara Indonesia dan Filipina. Artinya, Indonesia akan menerapkan ketentuan serupa jika terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke tanah air. Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah tertangkap membawa 2,6 kg heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait