Menko Hukum Imipas Yusril Sebut RI Hormati Keputusan Filipina Ampuni Mary Jane
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Indonesia. Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 dan dihakimkan mati pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya. Yusril menjelaskan bahwa sesuai perjanjian resiprokal, narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia akan dialihkan tanggung jawab pembinaannya ke Pemerintah RI, termasuk hak memberikan grasi jika dihakimkan seumur hidup. Keputusan pengampunan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 17.06
Yusril Sebut Indonesia Hormati Pembebasan Mary Jane di Filipina
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.31
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
Detik.com · 25 September 2026 pukul 12.24
Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
Berita terkait
Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.28
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Riau
kumparan · 23 September 2026 pukul 21.25
Menteri Transportasi Malaysia Mundur, Protes Pengampunan Najib Razak
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 07.20
Malaysia Geger! Plot Twist Kasus 1MDB, Raja "Ampuni" Najib Razak
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.02