Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Menko Hukum Imipas Yusril Sebut RI Hormati Keputusan Filipina Ampuni Mary Jane

Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Indonesia. Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 dan dihakimkan mati pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya. Yusril menjelaskan bahwa sesuai perjanjian resiprokal, narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia akan dialihkan tanggung jawab pembinaannya ke Pemerintah RI, termasuk hak memberikan grasi jika dihakimkan seumur hidup. Keputusan pengampunan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait