Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Yusril Sebut Indonesia Hormati Pembebasan Mary Jane di Filipina

Pemerintah Indonesia melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso. Mary Jane adalah terpidana mati kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap di Yogyakarta pada 2010 dengan barang bukti 2,6 kg heroin.

Pembebasan ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang bersifat resiprokal antara Indonesia dan Filipina. Berdasarkan perjanjian 6 Desember 2024, tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah dialihkan sepenuhnya kepada Pemerintah Filipina sejak ia dipulangkan pada 18 Desember 2024. Dengan prinsip yang sama, Indonesia juga memiliki hak serupa jika terdapat narapidana WNI yang dipindahkan dari Filipina ke Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait