Yusril Sebut Indonesia Hormati Pembebasan Mary Jane di Filipina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso. Mary Jane adalah terpidana mati kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap di Yogyakarta pada 2010 dengan barang bukti 2,6 kg heroin.
Pembebasan ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang bersifat resiprokal antara Indonesia dan Filipina. Berdasarkan perjanjian 6 Desember 2024, tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah dialihkan sepenuhnya kepada Pemerintah Filipina sejak ia dipulangkan pada 18 Desember 2024. Dengan prinsip yang sama, Indonesia juga memiliki hak serupa jika terdapat narapidana WNI yang dipindahkan dari Filipina ke Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 12.24
Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
Berita terkait
Terbaru! RI Bebaskan Visa Diplomatik Untuk 3 Negara
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 15.30
ASEAN Terbelah di Ruang Sidang PBB: 4 Negara Walkout, 7 Tetap Hadir Saat Netanyahu Berpidato
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 13.31
Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.28
APVI Minta Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Vape Ditangani Secara Terukur
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 10.51