Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mary Jane Veloso bebas dari penjara di Manila pada Jumat (25/9) setelah diberikan grasi oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Sebelumnya, Mary Jane dipenjara di Indonesia selama hampir 15 tahun karena kasus narkoba heroin 2,6 kg pada 2010. Dia dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani sisa hukuman penjara. Mary Jane menyatakan terima kasih atas pengampunan dan menantikan reuni dengan dua putranya. Keluarga merayakan keputusan tersebut. Kasus ini menjadi kontroversi dengan pendukung menyatakan dia ditipu oleh sindikat narkoba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.31
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
Berita terkait
Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
Detik.com · 25 September 2026 pukul 12.24
Asap Karhutla Indonesia Sampai Filipina, Menhut Raja Juli Janji Tak Rugikan Negara Tetangga
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 02.27
Balita di Malang Kritis Usai Dianiaya Ibu dan Pacarnya gegara Ngompol
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.13
Daftar 14 Zona Megathrust yang Kepung Indonesia
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.20