Mas Bechi Jombang Pemerkosa Santriwati Ternyata Sudah Bebas
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Moch Subchi Azal Tsani (Bechi), terpidana pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiyyah Jombang, mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Keputusan ini melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03/2025. Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus di tahun 2022. Pembebasan bersyarat berbeda dari bebas murni dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
Wanita di Bengkulu Diperkosa-Dibunuh Rekan Kerja, Jasad Ditenggelamkan ke Sungai
kumparan · 18 September 2026 pukul 15.34
Polisi Tahan Pengajar Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Sleman
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.09
Guru SMA di Jombang Perkosa Siswi Ditetapkan Jadi Tersangka
kumparan · 15 September 2026 pukul 13.01
3 Remaja Sampang Seret dan Perkosa Siswi di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam
Detik.com · 11 September 2026 pukul 11.24