Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mas Bechi Jombang Pemerkosa Santriwati Ternyata Sudah Bebas

Moch Subchi Azal Tsani (Bechi), terpidana pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiyyah Jombang, mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Keputusan ini melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03/2025. Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus di tahun 2022. Pembebasan bersyarat berbeda dari bebas murni dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Berita terkait